Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa menilai penanganan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sangat kental dengan nuansa politis.
Adapun, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus perintangan penyidikan dan suap terhadap politikus PDIP Harun Masiku.
"KPK seharusnya bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Justru biasanya tidak secepat ini pelimpahan (kasusnya). Seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan," kata Beniharmoni Harefa di Jakarta, Rabu (19/3).
Pernyataan Beni ini sejalan dengan ungkapan Hasto setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor pada pekan lalu.
Ketika itu, Hasto bertahan dan meyakini kasus yang menjeratnya itu membuatnya sebagai tahanan politik.
Terkait persidangan itu, Beni menilai penempatan Pasal 65 KUHAP dalam dakwaan Hasto yang disebut salah ketik menjadi Pasal 65 KUHP memiliki makna fundamental.
Kasus tersebut dinilai bukan sekadar salah ketik karena makna kedua pasal itu berbeda sama sekali.
"Pasal 65 KUHP terkait concursus realis atau perbarengan perbuatan, sedangkan Pasal 65 KUHAP terkait hak tersangka untuk mengajukan saksi dan atau ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," kata Beni.
Pakar hukum pidana UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa menilai penanganan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sangat kental dengan nuansa politis.
- Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut