Soal Kasus Investasi Pertamina, Begini Kata Ahli Hukum
Rabu, 10 Oktober 2018 – 15:41 WIB

Pertamina. Foto: JPNN
Hikmahanto juga berpendapat, kasus investasi tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana, apalagi jika pengadilan tidak bisa membuktikan ada unsur niatan jahat atau perbuatan jahat atas kasus investasi tersebut.
"Kalau adanya kerugian negara, tapi tidak ada niat dan perbuatan jahat, maka seharusnya itu jangan diseret ke ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi," tutupnya.(chi/jpnn)
Kalau ada komisaris yang tidak setuju permasalahannya apakah itu dewan komisaris? Kan bukan, karena hanya komisaris.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi