Soal Kasus Investasi Pertamina, Begini Kata Ahli Hukum

Soal Kasus Investasi Pertamina, Begini Kata Ahli Hukum
Pertamina. Foto: JPNN

Hikmahanto juga berpendapat, kasus investasi tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana, apalagi jika pengadilan tidak bisa membuktikan ada unsur niatan jahat atau perbuatan jahat atas kasus investasi tersebut.

"Kalau adanya kerugian negara, tapi tidak ada niat dan perbuatan jahat, maka seharusnya itu jangan diseret ke ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi," tutupnya.(chi/jpnn)


Kalau ada komisaris yang tidak setuju permasalahannya apakah itu dewan komisaris? Kan bukan, karena hanya komisaris.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News