Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejagung Diminta Cermati Pasal 2 huruf h UUKN Secara Proporsional

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting berkomentar terkait proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri.
Jamin mengatakan penyidik harusnya mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri, apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.
“Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin, Selasa (13/7).
Menurutnya, kurang pas dan bijak jika Kejaksaan Agung menyimpulkan dengan memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara.
“Mencermati sumber dana kasus ini, tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” ucap Jamin.
Apabila dianalisis lebih mendalam, Jamin menyebut kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law, yang adil buat semua pihak.
Dirinya juga mengkritisi keputusan pemidanaan gagal bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian.
Menurutnya, kasus tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya, namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham.
Kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law, yang adil buat semua pihak.
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan