Soal Kasus Judi Online di PIK, Kombes Zulpan: Sudah Ada Tersangka

Soal Kasus Judi Online di PIK, Kombes Zulpan: Sudah Ada Tersangka
Kombes Zulpan mengomentari soal perkembangan kasus penggerebekan judi online di PIK, Jakarta Utara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang digerebek beberapa waktu lalu. Dari penggerebekan tersebut, sedikitnya ada 78 orang yang ditangkap.

"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa dini hari.

Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi online tersebut.

Zulpan belum memerinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.

Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.

"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.

Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.

Lebih lanjut dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang digerebek beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News