Soal Kasus Judi Online di PIK, Kombes Zulpan: Sudah Ada Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang digerebek beberapa waktu lalu. Dari penggerebekan tersebut, sedikitnya ada 78 orang yang ditangkap.
"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa dini hari.
Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi online tersebut.
Zulpan belum memerinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.
Lebih lanjut dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang digerebek beberapa waktu lalu.
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti