Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional

Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com - TANGERANG - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terkait sistem pemilu anggota legislatif.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan proporsional mengusut kasus tersebut. “Kami akan proporsional,” kata Komjen Agus di Tangerang, Banten, Jumat (2/6).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara, pada Rabu (31/5).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun @dennyindrayana di Twitter dan pemilik atau pengguna akun @dennyindrayana99 di Instagram. Laporan terregister dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Komjen Agus memastikan bahwa saat ini laporan tersebut tengah diteliti oleh penyidik Bareskrim Polri.

Jenderal bintang tiga itu memastikan penyidik akan bekerja sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dilakukan pendalaman terkait dengan pelaku pembocor putusan sistem pemilu tersebut.

"Arahan Kapolri sudah jelas sudah disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ungkap Komjen Agus.

Komjen Agus Andrianto menegaskan penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan terkait kasus kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News