Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional
Nah, supaya lebih proporsional dan memastikan berita terkait dengan kebocoran tersebut belum tentu menimbulkan kegaduhan, penyidik akan meminta keterangan ahli.
"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan, kan, sebaiknya nanti kami akan lihat dari keterangan ahli," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga bakal meminta keterangan Denny Indrayana selaku pemilik akun di Twitter dan Instagram yang dilaporkan. "Ya, pada saatnya akan diperiksa," tegas Komjen Agus Andrianto.
Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akunya @dennyindranaya di Twitter mengatakan, "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Dari informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka. Denny lantas menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.
MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Komjen Agus Andrianto menegaskan penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan terkait kasus kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi