Soal Kasus Kematian Brigadir J, Anam Soroti Kerja Timsus Bentukan Kapolri, Jleb Banget

Soal Kasus Kematian Brigadir J, Anam Soroti Kerja Timsus Bentukan Kapolri, Jleb Banget
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti Polri yang belum menetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Irjen Ferdy Sambo dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam.

Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim, Penyidik Polda Metro & Jaksel Tetap Dilibatkan?

Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (cr1/jpnn)

Direktur PRPHKI Saiful Anam menyoroti kinerja tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dalam kasus kematian Brigadir J, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News