Soal Kasus Komjen Budi, Harusnya Jokowi Contoh Langkah SBY

Soal Kasus Komjen Budi, Harusnya Jokowi Contoh Langkah SBY
Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra berpendapat, membiarkan kasus pencalonan Kapolri Budi Gunawan berlarut-larut akan menjadi bom waktu yang membahayakan bagi Presiden Joko Widodo.

"Kalau kasus ini dibiarkan berlarut-larut, dengan sendirinya menjadi bom waktu yang berbahaya bagi presiden, sebab masyarakat harus dan pasti kritis mengenai penerimaan pencalonan Kapolri Budi Gunawan oleh DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Seharusnya proses fit and profer test dihentikan," kata Profesor Saldi Isra, Rabu (14/1)

Menurut Saldi, Presiden mestinya masih punya waktu untuk mencabut surat pengajuannya hingga DPR tidak melanjutnya proses berikutnya.

Dia kemudian membanding kebijakan di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dalam merespon status tersangka bagi menterinya.

"SBY langsung mencabut jabatan menterinya yang tersangka korupsi. Sedangkan Budi Gunawan kan belum jadi Kapolri, baru pencalonan, kok tidak dicabut. Logikanya kan lebih mudah," kata Saldi.

Satu-satunya yang harus dilakukan Presiden Jokowi adalah mencabut surat pengajuan pencalonan Kapolri ke DPR.

Terakhir, Saldi berharap keputusan Komisi III DPR yang menyetujui BG jadi Kapolri dianulir dalam Paripurna DPR.

"Keputusan tadi, itu sikap Komisi III, siapa tahu di Paripurna DPR ada opsi lain," harapnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra berpendapat, membiarkan kasus pencalonan Kapolri Budi Gunawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News