Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
Andi menegaskan jika penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Pernyataan ini merujuk pada kerugian yang dialami masyarakat Bangka Belitung dibalik korupsi komoditas timah.
“Hal ini saya lakukan karena seluruh netizen, masyarakat Indonesia sudah kena prank. Begitu juga Profesor Mahfud MD yang saya banggakan dan Bapak Presiden Prabowo Subianto juga kena prank,” beber dia.
“Tidak semua dakwaan Jaksa harus kita telan secara subjektif, penegakan hukum di wilayah Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” pungkas Andi.
Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan Bambang Hero Saharjo.
Kala itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun.(mcr8/jpnn)
Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo bakal dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah