Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel

Andi menegaskan jika penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Pernyataan ini merujuk pada kerugian yang dialami masyarakat Bangka Belitung dibalik korupsi komoditas timah.
“Hal ini saya lakukan karena seluruh netizen, masyarakat Indonesia sudah kena prank. Begitu juga Profesor Mahfud MD yang saya banggakan dan Bapak Presiden Prabowo Subianto juga kena prank,” beber dia.
“Tidak semua dakwaan Jaksa harus kita telan secara subjektif, penegakan hukum di wilayah Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” pungkas Andi.
Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan Bambang Hero Saharjo.
Kala itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun.(mcr8/jpnn)
Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo bakal dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Hakim
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel