Soal Kasus Laskar FPI, Taufik: Tak Ada Alasan Meragukan Hasil Investigasi Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diyakini sudah bekerja secara profesional dalam menginvestigasi kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa bentrok FPI dan polisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, dari pemaparan kepada publik dan media jelas terlihat Komnas HAM melakukan investigasi yang mendalam, hati-hati, cermat, serta menggunakan pendekatan saintifik. Menurut Taufik, publik sepatutnya mengapresiasi upaya Komnas HAH.
Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, Komnas HAM berhasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan yang cukup lengkap.
Meminta pendapat ahli atas bukti dan keterangan yang dimiliki sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara akademik karena sudah tepat metodologinya.
"Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi tersebut," kata Taufik di Jakarta pada Jumat (29/1).
Namun demikian, menurut dia, tetap perlu ada tindak lanjut terhadap hasil investigasi tersebut, karena kewenangan Komnas HAM terbatas pada investigasi. Sedangkan penyidikan menjadi kewenangan Kepolisian.
"Karena bukan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, sehingga bukan menjadi yurisdiksi Pengadilan HAM melainkan yurisdiksi pengadilan negeri. Maka kesimpulan Komnas HAM adalah menindaklanjuti kasus ini melalui pengadilan pidana," imbuhnya.
Hasil investigasi Komnas HAM menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa bentrok FPI dan polisi.
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar
- Komnas HAM Minta Bawaslu Tindak Dharma-Kun Karena Catut KTP Warga Jakarta