Soal Kasus LNG CCL, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,8 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengembalikan kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero).
Pihak KPK akan mengejar CCL dan meminta mereka menyerahkan uang pengganti.
Nilainya sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,8 triliun. KPK mengeklaim sudah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat.
"Kami sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya. Supaya kami bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Persoalannya selama pemeriksaan saksi dan proses pengadilan, pihak CCL tidak pernah dihadirkan.
"Corpus tidak pernah didengar di persidangan. Dan dia (Corpus) tidak terdakwa. Dia (Corpus) tidak terikat pada putusan perkara kita," ujar praktisi hukum, Augustinus Hutajulu kepada awak media (22/07).
Menurutnya, KPK bisa mengejar uang pengganti ke CCL, jika pengadilan AS juga mengadili CCL.
"Itu bisa jika AS sebut dia (CCL) korupsi juga. Dia diadili di AS sana, dia dinyatakan korupsi. Baru bisa. Ini kan tidak. Jadi saksi pun tidak, sepanjang yang saya tahu," katanya.
KPK fokus melakukan upaya mengembalikan kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero).
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap