Soal Kasus Mbak LK yang Dipaksa WNA Begituan hingga Organ Vital Dijahit, Ini Penjelasan Polisi

Soal Kasus Mbak LK yang Dipaksa WNA Begituan hingga Organ Vital Dijahit, Ini Penjelasan Polisi
Kombes Zulpan mengomentari soal kasus seorang perempuan berinisial LK yang mengaku dipaksa begituan hingga organ vital dijahit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Prabowo menjelaskan, peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat pada Juni 2020.

Dia menyebut terduga pelaku pemerkosaan merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sedang bekerja di Indonesia.

"Diduga namanya Mr. K. Beliau ini adalah warga negara Tiongkok yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.

Dalam laporan korban, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 285 KUHP.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

"Tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," ujar Prabowo. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya buka suara perihal dugaan kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial LK (30) oleh warga negara (WN) China di Jakarta Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News