Soal Kasus Mbak LK yang Dipaksa WNA Begituan hingga Organ Vital Dijahit, Ini Penjelasan Polisi
Selasa, 21 Juni 2022 – 19:44 WIB
Prabowo menjelaskan, peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat pada Juni 2020.
Dia menyebut terduga pelaku pemerkosaan merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sedang bekerja di Indonesia.
"Diduga namanya Mr. K. Beliau ini adalah warga negara Tiongkok yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.
Dalam laporan korban, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 285 KUHP.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka
"Tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," ujar Prabowo. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya buka suara perihal dugaan kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial LK (30) oleh warga negara (WN) China di Jakarta Barat
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak