Soal Kasus Pembunuhan di Papua, Brigjen Tatang Sebut Sesuai Perintah Jenderal Dudung

Soal Kasus Pembunuhan di Papua, Brigjen Tatang Sebut Sesuai Perintah Jenderal Dudung
KSAD Jenderal Dudung. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TNI akan menjatuhkan sanksi berat kepada enam oknum prajurit yang apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan empat orang warga sipil di Mimika, Papua.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ucap Tatang dalam keterangan tertulis, Senin.

Dia menyampaikan keenam oknum prajurit itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, papua, tersebut diusut hingga tuntas.

Menurut Tatang, Pomdam XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Secara khusus, Puspomad pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

Sesuai perintah KSAD Jenderal Dudung, Kadispenad Brigjen Tatang menyebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat kepada enam oknum prajurit yang terlibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News