Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyoroti penanganan kasus pemerasan 64 kepala sekolah (kepsek) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Aboe mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Inhu.
Menurutnya, kasus pemerasan 64 kepsek memang seharusnya cepat ditangani.
"Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki," katanya, Sabtu (22/8).
Menurutnya, pada kasus tersebut sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 kepala SMP se-Inhu.
Namun, kata dia, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejagung yang langsung menetapkan tersangka.
"Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi," ungkap dia.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK.
KPK dan Kejagung jangan silang pendapat soal siapa yang lebih ideal menangani kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan oknum jaksa. Berkoordinasilah yang baik.
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi
- Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang