Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar
Sabtu, 22 Agustus 2020 – 15:24 WIB
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Hayin Suhikto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Febri Ronaldo.
BACA JUGA: Eksan Aji Saputra Hilang Misterius Diduga Dibawa Makhluk Gaib Penunggu Sungai
KPK berpendapat idealnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini ditangani oleh mereka. (boy/jpnn)
KPK dan Kejagung jangan silang pendapat soal siapa yang lebih ideal menangani kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan oknum jaksa. Berkoordinasilah yang baik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- Mabes Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan WNA di DWP
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat
- Yusup Sungguh Terlalu, Mengaku Pegawai KPK, Memeras Pejabat, Dapat Porsche hingga Ratusan Juta
- Ternyata Ini Alasan Mantan Satpam Mengancam dan Memeras Ria Ricis