Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar
Sabtu, 22 Agustus 2020 – 15:24 WIB

Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok jpnn
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Hayin Suhikto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Febri Ronaldo.
BACA JUGA: Eksan Aji Saputra Hilang Misterius Diduga Dibawa Makhluk Gaib Penunggu Sungai
KPK berpendapat idealnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini ditangani oleh mereka. (boy/jpnn)
KPK dan Kejagung jangan silang pendapat soal siapa yang lebih ideal menangani kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan oknum jaksa. Berkoordinasilah yang baik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kapan akan Diperiksa?
- 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng