Soal Kasus Pengadaan Heli AW-101, KPK Tunggu Keputusan POM TNI AU

Soal Kasus Pengadaan Heli AW-101, KPK Tunggu Keputusan POM TNI AU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM TNI AU) terkait penghentian pengusutan dugaan tindak pidana rasuah pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun anggaran 2016-2017.

"Kami akan segera berkordinasi kepada TNI AU, khususnya POM TNI AU. Apa pun langkah yang akan kami tempuh nanti, kami melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Menurut Karyoto, koordinasi dilakukan guna menentukan bagaimana tindak lanjut penyidikan perkara tersebut. Mengingat sejauh ini lembaga antirasuah itu sudah menetapkan seorang tersangka dari unsur swasta.

Adapun pihak swasta itu, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis.

Jenderal polisi bintang dua itu menyampaikan kasus dugaan rasuah itu sampai sejauh ini masih berada pada kendali POM TNI AU.

Namun, KPK tetap meminta masukan sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan dugaan kerugian negara.

"Apa pun hasilnya kami akan koordinasikan dan kami akan ekspos kepada pimpinan. Pimpinan nanti akan mengambil langkah apa dan nanti diputuskan," tandas Karyoto.

Pada kasus tersebut, POM TNI sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101. Belakangan, penyidikan terhadap lima tersangka itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021 lalu.

KPK angkat suara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun anggaran 2016-2017. KPK menunggu keputusan dari POM TNI AU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News