Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan campur tangan oknum Kementerian ESDM dalam kasus tata niaga pertambangan timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
"Sebagai institusi yang memiliki tupoksi di bidang energi, termasuk pertambangan, mestinya dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM dalam kasus ini juga didalami Kejagung," kata Amir saat dikutip di Jakarta, Senin (6/5).
Amir menilai banyak modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Menurut Amir, tidak menutup kemungkinan cara yang sama dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo dipakai dalam kasus tata niaga timah.
"Ya, sangat mungkin," jelasnya. "Banyaknya modus ini juga menunjukkan para pelaku merupakan orang lama. Kayaknya sulit jika tidak melibatkan oknum ESDM."
Amir sangsi pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya di level daerah.
Apalagi, perizinan sekarang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Izin-izin pertambangan besar kecuali galian c, kan, menjadi wewenang pusat. Sekarang, tinggal bagaimana kejaksaan mendalami ini, baik melalui bukti-bukti yang dikumpulkan maupun menggali keterangan pada saksi dan tersangka," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA