Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:50 WIB

Ilustrasi korupsi tambang. Foto: dok.JPNN.com
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Tiga di antaranya merupakan bekas dan pimpinan Dinas ESDM Babel.
Di sisi lain, Kejagung sempat menetapkan beberapa pejabat Kementerian ESDM dalam kasus korupsi bijih nikel. Mereka bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(mcr10/jpnn)
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron