Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian

Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
Ilustrasi korupsi tambang. Foto: dok.JPNN.com

Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Tiga di antaranya merupakan bekas dan pimpinan Dinas ESDM Babel.

Di sisi lain, Kejagung sempat menetapkan beberapa pejabat Kementerian ESDM dalam kasus korupsi bijih nikel. Mereka bahkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(mcr10/jpnn)

Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara Rp 271 triliun.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News