Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum
Senin, 30 Januari 2012 – 18:05 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi VII DPR. Menurutnya, tanpa ada keputusan Badan Kehormatan (BK) pun, WON yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) sudah tak di Banggar lagi.
"Telah terjadi rotasi, WON memang sudah diputuskan ke Komisi I. Tanpa ada putusan itu, memang sudah tidak di Banggar," kata Bima Arya kepada JPNN di Jakarta, Senin (30/1).
Menurut Bima Arya, rotasi itu dilakukan sebagai bentuk penyegaran di internal fraksi PAN. "Sudah dilakukan, Surat Keputusan (SK) masih diproses," katanya.
Namun, Bima Arya berharap agar BK tidak mengambil keputusan yang bisa merugikan WON. Kata dia, sebaiknya BK tidak mendahului proses hukum yang kini dihadapi kader PAN dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra) itu. "BK seharusnya tidak mendahului proses hukum sampai ada keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap," katanya.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi
BERITA TERKAIT
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data
- Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
- Pilkada Puncak Jaya Panas: 40 Rumah Dibakar, 94 Orang Terluka
- Bak Orang Tua & Anak, SBY Video Call dengan Agung Nugroho, Beri Pesan Begini Agar Pekanbaru Sejahtera
- Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura