Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum

Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum
Soal Kasus Wa Ode Nurhayati, PAN Minta BK tak Mendahului Proses Hukum
WON ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. WON diduga menerima uang Rp 6 miliar dari pembahasan dana PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. (awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PKB Belum Sepakati Batas PT

JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto mengatakan Wa Ode Nurhayati (WON) sudah ditarik dari Badan Anggaran dan Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News