Soal Keamanan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Lakukan Langkah Ini
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Polri dalam rangka memastikan keamanan JPU yang bertugas menuntaskan perkara Brigadir J, agar terhindar dari ancaman maupun teror.
“Teknis nanti Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana) akan berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10).
Ketut setuju saran Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.
Menurut dia, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan. “Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” ungkapnya.
Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan JPU yang mengawal pembuktian perkara tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.
“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.
Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum Kejagung akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Polri terkait keamanan jaksa perkara Ferdy Sambo Cs.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum