Soal Keamanan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Lakukan Langkah Ini

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Polri dalam rangka memastikan keamanan JPU yang bertugas menuntaskan perkara Brigadir J, agar terhindar dari ancaman maupun teror.
“Teknis nanti Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana) akan berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10).
Ketut setuju saran Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.
Menurut dia, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan. “Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” ungkapnya.
Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan JPU yang mengawal pembuktian perkara tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.
“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.
Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum Kejagung akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Polri terkait keamanan jaksa perkara Ferdy Sambo Cs.
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini