Soal Keamanan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Lakukan Langkah Ini

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.
Kejagung telah menunjuk JPU untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Untuk kasus obstruction of justice, ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.
Sebelumnya, Rabu (28/9), Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiel atau P-21.
Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada JPU agar segera bisa disidangkan. Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10) mendatang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Polri terkait keamanan jaksa perkara Ferdy Sambo Cs.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya