Soal Kebebasan Pers, TNI Lebih Baik Dibanding Polri

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi menyampaikan kritik keras kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait praktik kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, masih banyak ditemui kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Polri. Ironisnya, tidak satupun pelaku kekerasan itu diadili.
"Kritik untuk Polri, ada ratusan kekerasan terhadap wartawan oleh polisi, tapi tidak ada satupun yang dibawa ke pengadilan," kata Eko dalam diskusi peringatan Hari Pers Sedunia bertajuk "Kasus Udin, Quo Vadis Perlindungan Jurnalis Indonesia" yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
Diskusi itu digelar dalam rangka mengingat kembali berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan. Sebab, dari 12 kasus pembunuhan wartawan, baru satu kasus yang berhasil diungkap Polri.
Di sisi lain Eko justru memuji TNI. Menurutnya, TNI lebih baik dibanding Polri dalam hal penghargaan atas kebabasan pers sebagaimana diatut Undang-undang Pers. Bahkan AJI mencatat sejak 2004 TNI berani mengadili anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap pers.
“Sejak 2004, setidaknya sudah delapan orang (anggota TNI) yang dibawa ke pengadilan, termasuk yang berpangkat kolonel," tegas Eko menyampaikan kritiknya dalam dikusi yang juga dihadiri Kadiv Humas Polri,Irjen Pol Ronny F Somphie.
Karenanya AJI pun mengapresiasi TNI dalam hal menjunjung kebebasan perse. "Saya ingin apresiasi TNI lebih apresiatif dan reformis dalam hal kebebasan pers," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi menyampaikan kritik keras kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait praktik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar