Soal Kebijakan Ekonomi, Pemerintah Wajib Perhitungkan 4 Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Ekonomi Kerakyatan Universitas Indonesia Dr. M. Sofyan Pulungan menyatakan pemerintah wajib mempertimbangkan empat hal yang menjadi nilai-nilai hukum dalam masyarakat.
Nilai-nilai tersebut bahkan telah menjadi acuan penting saat para pendiri untuk negara merumuskan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar utama penyusunan seluruh kebijakan ekonomi nasional.
Menurut Sofyan, nilai-nilai tersebut yakni kebersamaan, spiritualitas, musyawarah mufakat, dan keseimbangan dalam keselarasan.
“Jika dirangkum, seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari asas kekeluargaan seperti terkandung dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945,” kata Sofyan.
Dia menambahkan, dalam disertasi yang pernah ditulisnya, keempat nilai tersebut berasal dari nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat, yang telah hidup bersamaan dengan keberadaan masyarakat nusantara.
Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Paham kekeluargaan inilah yang dibutuhkan untuk menggantikan aliran individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah menjadi fondasi struktur ekonomi kolonial.
“Keempat nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat ini telah melahirkan asas, lembaga dan kaidah, perilaku maupun sikap dalam kegiatan ekonomi,” terang Sofyan.
Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun.
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Paramount Petals Gencarkan Gerakan Sehat dan Cerdas bagi Anak Usia Dini hingga Lansia
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara