Soal Kebijakan Ekonomi, Pemerintah Wajib Perhitungkan 4 Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Ekonomi Kerakyatan Universitas Indonesia Dr. M. Sofyan Pulungan menyatakan pemerintah wajib mempertimbangkan empat hal yang menjadi nilai-nilai hukum dalam masyarakat.
Nilai-nilai tersebut bahkan telah menjadi acuan penting saat para pendiri untuk negara merumuskan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar utama penyusunan seluruh kebijakan ekonomi nasional.
Menurut Sofyan, nilai-nilai tersebut yakni kebersamaan, spiritualitas, musyawarah mufakat, dan keseimbangan dalam keselarasan.
“Jika dirangkum, seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari asas kekeluargaan seperti terkandung dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945,” kata Sofyan.
Dia menambahkan, dalam disertasi yang pernah ditulisnya, keempat nilai tersebut berasal dari nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat, yang telah hidup bersamaan dengan keberadaan masyarakat nusantara.
Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Paham kekeluargaan inilah yang dibutuhkan untuk menggantikan aliran individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah menjadi fondasi struktur ekonomi kolonial.
“Keempat nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat ini telah melahirkan asas, lembaga dan kaidah, perilaku maupun sikap dalam kegiatan ekonomi,” terang Sofyan.
Keberadaan nilai itulah yang membuat hukum adat dapat bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun.
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial