Soal Kebijakan Thrifting, Vicky Shu: Regulasinya Saja yang Diperketat

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Vicky Shu menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang masuknya pakaian bekas ke Indonesia.
Dia menilai pakaian bekas yang dikirim ke Indonesia pada dasarnya memang sampah yang dikirim dari luar negeri.
Pelantun Mari Bercinta 2 ini menilai industri thrifting memang ada di semua negara sebagai upaya untuk memperpanjang produk.
Namun, yang membedakan antara industri thrifting Indonesia dan luar negeri yakni asal produk yang dijual.
Menurutnya, barang yang dijual dari luar negeri berasal dari penjualan produk masyarakat dalam negeri.
Sementara itu, industri thrifting Indonesia justru menggali sampah pakaian yang sudah tidak laku di luar negeri.
"Kalau dilempar ke sini. Artinya, kan mereka menjadi sampah," kata Vicky Shu saat ditemui di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Meski berkomentar demikian, Vicky menilai keberadaan industri pakaian bekas di Indonesia tak terlalu berpengaruh pada bisnis fesyen yang dia miliki.
Vicky Shu menyarankan pemerintah untuk memperketat regulasi terkait bisnis pakaian bekas alias thrifting.
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi