Soal Kebijakan Thrifting, Vicky Shu: Regulasinya Saja yang Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Vicky Shu menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang masuknya pakaian bekas ke Indonesia.
Dia menilai pakaian bekas yang dikirim ke Indonesia pada dasarnya memang sampah yang dikirim dari luar negeri.
Pelantun Mari Bercinta 2 ini menilai industri thrifting memang ada di semua negara sebagai upaya untuk memperpanjang produk.
Namun, yang membedakan antara industri thrifting Indonesia dan luar negeri yakni asal produk yang dijual.
Menurutnya, barang yang dijual dari luar negeri berasal dari penjualan produk masyarakat dalam negeri.
Sementara itu, industri thrifting Indonesia justru menggali sampah pakaian yang sudah tidak laku di luar negeri.
"Kalau dilempar ke sini. Artinya, kan mereka menjadi sampah," kata Vicky Shu saat ditemui di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Meski berkomentar demikian, Vicky menilai keberadaan industri pakaian bekas di Indonesia tak terlalu berpengaruh pada bisnis fesyen yang dia miliki.
Vicky Shu menyarankan pemerintah untuk memperketat regulasi terkait bisnis pakaian bekas alias thrifting.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Resmi Hadir, Penabulu Shop Punya Visi Sosial Berkelanjutan
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- GAPMMI Dukung Kemudahan Regulasi untuk Majukan Industri Makanan dan Minuman