Soal Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Kemenhub Bilang Begini
Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
Selain kedua regulasi tersebut, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Sehingga ke depan diharapkan kami bisa mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” katanya.
Hendro menambahkan, pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan.
"Kami menyarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala," Hendro. (Antara/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan melakukan pemeriksaan kelaikan jalan armada seperti truk tangki BBM Pertamina.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024