Soal Kedatangan 127 WNA Berpaspor India, Bang Melki Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendesak pemerintah Indonesia lebih ketat mencegah penularan Covid-19, menyusul masuknya 127 warga negara asing (WNA) berpaspor India ke tanah air.
Melki, sapaaan Emanuel Melkiades Laka Lena, tidak ingin Indonesia dimasuki virus Covid-19 varian baru dari datangnya 127 WNA berpaspor India. Apa lagi di negara beribu kota New Delhi itu tengah terjadi tsunami Covid-19 varian baru.
"Penting mengantisipasi dampak dari kehadiran 127 WNA India yang masuk ke Indonesia," kata Melki dalam layanan pesan, Jumat (23/4).
Menurut legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu, WNA berpaspor India yang masuk ke Indonesia harus dites Covid-19 secara berulang.
WNA negara Bollywood itu juga perlu diisolasi selama menjalani tes. Jika diperlukan, para WNA berpaspor India bisa ditempatkan di sebuah pulau selama menjalani tes.
"127 warga negara India diisolasi di suatu pulau tertentu, misalnya di Pulau Seribu," ujar legislator fraksi Golkar itu.
Menurut Melki, penting melakukan isolasi kepada 127 WNA berpaspor India di sebuah pulau. Hal itu demi meminimalisir jumlah kontak antara WNI dengan 127 WNA tersebut.
"Jadi mereka dibiarkan untuk hidup normal, tetapi terbatas untuk bertemu dan berinteraksi," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Emanuel Melkiades Laka Lena merespons masuknya 127 warga negara asing (WNA) berpaspor India ke tanah air.
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli