Soal Keikutsertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Tidak Perlu Dikhawatirkan
Jumat, 22 Maret 2024 – 17:42 WIB

Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro. Foto: Dokumentasi Bawono
Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.
Permohongan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2023.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keyakinannya Mahkamah Konstitusi akan menuntaskan sengketa Pilpres sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau selama 14 hari kerja.
"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya," kata Suhartoyo, dikutip Jumat (22/3). (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengamat politik Bawono Kumoro mengatakan keikusertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres tak perlu dikhawatirkan, simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK