Soal Keikutsertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Tidak Perlu Dikhawatirkan

Soal Keikutsertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Tidak Perlu Dikhawatirkan
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro. Foto: Dokumentasi Bawono

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Permohongan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2023.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keyakinannya Mahkamah Konstitusi akan menuntaskan sengketa Pilpres sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau selama 14 hari kerja.

"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya," kata Suhartoyo, dikutip Jumat (22/3). (mar1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pengamat politik Bawono Kumoro mengatakan keikusertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres tak perlu dikhawatirkan, simak penjelasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News