Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen menegakkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menanggapi keluhan Amerika Serikat (AS) soal barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
“Pemerintah tetap berkomitmen menerapkan kebijakan HAKI,” ucap Bris di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Menurut Bris, penegakan hukum pun rutin dilakukan terhadap tindakan-tindakan yang melanggar HAKI.
Komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum terkait dengan HAKI, lanjut dia, juga telah disampaikan di berbagai forum internasional, seperti di World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia (OPD), serta World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia.
“Jadi, pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HAKI,” ucap Bris.
Terkait dengan temuan AS, Bris menyampaikan bahwa sidak (inspeksi mendadak) atas hak kekayaan intelektual rutin dilakukan oleh Amerika Serikat di berbagai negara.
Amerika Serikat melalui USTR (United States Trade Representative) rutin memantau situasi dan kondisi terkait dengan pelaksanaan kebijakan hak kekayaan intelektual di berbagai negara.
Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen menegakkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI