Soal Kenaikan BPIH 2023, Profesor Tholabi: Perlu Jalan Tengah dan Alternatif

Soal Kenaikan BPIH 2023, Profesor Tholabi: Perlu Jalan Tengah dan Alternatif
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengomentari kenaikan BPIH 2023. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Usulan kenaikan BPIH 2023 menjadi ruang yang baik bagi pemerintah dan publik untuk merumuskan kebijakan besaran biaya haji 2023 yang ideal bagi semua pihak.

"Perlu jalan tengah dan pikiran alternatif soal ini. Satu sisi mempertimbangkan dana jemaah yang dikelola BPKH agar tidak terbebani, tetapi di sisi lain pertimbangan kondisi objektif calon jemaah juga dipikirkan," kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya ibadah haji 2023 sebesar Rp 98,8 juta

Menurut Profesor Tholabi, ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif ke publik terkait kenaikan sejumlah komponen biaya haji yang ditentukan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA).

"Besaran biaya haji 2022 lalu sebenarnya biaya tidak jauh berbeda dari usulan pemerintah saat ini. Bedanya, pada haji 2022, pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 60 jutaan tiap jemaah," kata Tholabi.

Pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 60 jutaan per jemaah pada musim haji 2022 disebabkan pengumuman kenaikan besaran biaya haji oleh pemerintah Arab Saudi disampaikan seminggu sebelum pemberangkatan.

"Jadi, subsidi sebesar Rp 60 jutaan itu agar jemaah tetap berangkat. Karena tidak mungkin kenaikan biaya itu dibebankan kepada jemaah, karena waktunya sangat mepet," urai Tholabi.

Tholabi menilai skema itu tidak bisa diteruskan pada musim 2023 dan seterusnya karena akan membebani dana jemaah yang dikelola oleh BPKH.

Usul kenaikan BPIH 2023 menjadi ruang yang baik bagi pemerintah dan publik untuk merumuskan kebijakan besaran biaya haji 2023 yang ideal bagi semua pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News