Soal Kenaikan Cukai Rokok, AMTI Minta Perlindungan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan cukai rokok akan naik tahun depan. Meski Kementerian Keuangan belum memastikan dan mengumumkan persentase kenaikannya, kabarnya Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai di rentang 13-20 persen.
Terkait hal itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak kenaikan cukai rokok yang eksesif demi kelangsungan hidup industri hasil tembakau.
“Kami menolak kenaikan cukai yang terlalu tinggi mengingat industri hasil tembakau (IHT) merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir,” ujar Ketua AMTI Budidoyo, Kamis (20/10).
Budidoyo menuturkan situasi IHT tengah terpukul karena pandemi COVID-19, ditambah lagi kenaikan cukai 23 persen pada tahun ini.
“Masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya, serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok dan produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan,” sebutnya.
Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, kata Budidoyo, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok.
Karena itu, AMTI memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai yang dinilai sangat tinggi tersebut.
Dia berharap presiden terketuk pintu hatinya dan dapat berkomunikasi langsung dengan pemangku kepentingan sebelum memutuskan tarif cukai 2021.
AMTI juga berharap pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani agar lebih peduli dan tidak membebani IHT dengan kenaikan cukai yang eksesif.
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi