Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) menjadi pejabat setingkat eselon II, dan bisa diisi prajurit militer aktif dengan pangkat maksimal bintang satu.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal pengangkatan Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol dengan memakai surat perintah.
"Ini jabatan Seskab itu, kan, eselon II, eselon II itu bisa dijawab oleh maksimal bintang satu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Seskab berdasarkan Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024 berada di bawah Sekretariat Militer.
Ketentuan demikian membuat Teddy bisa menjabat posisi saat ini tanpa harus mundur dari kedinasan.
Namun, Agus tidak memerinci alasan surat perintah menjadi dasar untuk menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.
"Ya, jadi, Seskab itu, kan, eselon II, eselon II dia maksimal bisa dijabat oleh TNI aktif bintang satu," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempersoalkan kenaikan pangkat Teddy yang menggunakan surat perintah, bukan keputusan.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan Seskab menjadi pejabat setingkat eselon II.
- Versi Menko Polhukam, Kenaikan Pangkat Teddy Tak Menabrak Aturan
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya
- Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh