Soal Kenaikan Tarif Parkir, Ahok Serahkan ke Jokowi
Kamis, 11 Oktober 2012 – 13:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat peraturan baru yang menaikkan besaran tarif parkir umum di luar badan jalan untuk semua jenis kendaraan bermotor di ibu kota. Tarif parkir baru yang kisaran kenaikannya 100-200 persen itu mencapai ini mendapat penolakan masyaarakat karena dinilai sangat memberatkan. Tarif parkir baru untuk semua jenis kendaraan bermotor di Jakarta diberlakukan sejak 19 September 2012. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerangkan bahwa kenaikan tersebut dalam rangka pengendalian fasilitas parkir umum di luar badan jalan.
Saat dimintai komentar mengenai hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Basuki T Purnama alias Ahok justru enggan bicara. Wagub pengganti Prijanto ini justru menunjuk atasannya, Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo atau Jokowi untuk menjawab pertanyaan tersebut. "Nanya ke Pak Jokowi," kata Ahok lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (11/10).
Keputusan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor dibuat saat pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Peraturan ini disepakati jelang lengsernya gubernur berkumis yang biasa disapa Foke itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat peraturan baru yang menaikkan besaran tarif parkir umum di luar badan jalan untuk
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS