Soal Kenaikan UMP, Jokowi Ogah Disalahkan
Senin, 08 April 2013 – 15:34 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ogah disalahkan dalam hal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Pasalnya, besaran nilai UMP bukan ditentukan oleh pemerintah. Gubernur yang biasa disapa Jokowi itu menegaskan, selaku gubernur, dirinya hanya mengesahkan saja.
"Gubernur itu hanya tanda tangan, yang menetapkan mereka sendiri," kata Jokowi usai menghadiri Munas IX Apindo di Ballroom, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Menurut Jokowi, UMP DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta merupakan kesepakatan antara unsur pengusaha, buruh dan Dinas Tenaga Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam forum tripatrit.
Jokowi sendiri mengaku tidak pernah terlibat sama sekali dalam forum itu. Ia juga tidak tahu menahu tentang proses pengambilan keputusan. Menurutnya, keputusan UMP murni berasal dari hasil perundingan ketiga unsur dalam forum tripatrit.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ogah disalahkan dalam hal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Pasalnya, besaran
BERITA TERKAIT
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024