Soal Kenaikan UMP, Jokowi Ogah Disalahkan
Senin, 08 April 2013 – 15:34 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ogah disalahkan dalam hal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Pasalnya, besaran nilai UMP bukan ditentukan oleh pemerintah. Gubernur yang biasa disapa Jokowi itu menegaskan, selaku gubernur, dirinya hanya mengesahkan saja.
"Gubernur itu hanya tanda tangan, yang menetapkan mereka sendiri," kata Jokowi usai menghadiri Munas IX Apindo di Ballroom, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Menurut Jokowi, UMP DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta merupakan kesepakatan antara unsur pengusaha, buruh dan Dinas Tenaga Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam forum tripatrit.
Jokowi sendiri mengaku tidak pernah terlibat sama sekali dalam forum itu. Ia juga tidak tahu menahu tentang proses pengambilan keputusan. Menurutnya, keputusan UMP murni berasal dari hasil perundingan ketiga unsur dalam forum tripatrit.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ogah disalahkan dalam hal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Pasalnya, besaran
BERITA TERKAIT
- Mayapada Healthcare & Apollo Hospitals Siapkan Layanan Kesehatan Kelas Dunia
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Januari Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
- Jasaraharja Putera Sampaikan Rasa Keprihatinan pada Tragedi Pantai Drini
- Kemudahan & Kecepatan dalam Pelayanan jadi Prioritas PT Pegadaian
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, TDN Ekspansi ke Semarang