Soal Kenaikan UMP, Jokowi Ogah Disalahkan
Senin, 08 April 2013 – 15:34 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ogah disalahkan dalam hal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Pasalnya, besaran nilai UMP bukan ditentukan oleh pemerintah. Gubernur yang biasa disapa Jokowi itu menegaskan, selaku gubernur, dirinya hanya mengesahkan saja.
"Gubernur itu hanya tanda tangan, yang menetapkan mereka sendiri," kata Jokowi usai menghadiri Munas IX Apindo di Ballroom, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Menurut Jokowi, UMP DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta merupakan kesepakatan antara unsur pengusaha, buruh dan Dinas Tenaga Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam forum tripatrit.
Jokowi sendiri mengaku tidak pernah terlibat sama sekali dalam forum itu. Ia juga tidak tahu menahu tentang proses pengambilan keputusan. Menurutnya, keputusan UMP murni berasal dari hasil perundingan ketiga unsur dalam forum tripatrit.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ogah disalahkan dalam hal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013. Pasalnya, besaran
BERITA TERKAIT
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru
- Dorong Solusi Nutrisi & Kesehatan, Danone SN Hasilkan 50 Riset Sepanjang 2024
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Transaksi Tumbuh 40%, PrismaLink Bakal Luncurkan Inovasi Baru pada 2025
- Bank DKI Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024