Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Presiden Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Senin, 08 Juli 2024 – 19:06 WIB
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya. (antara/jpnn)
Presiden Jokowi menyatakan akan segera menandatangani keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari apabila draf keppres itu sudah sampai di mejanya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Grup 1 Kopassus Terima Kehormatan Samkarya Nugraha dari Presiden Jokowi
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Pas Perayaan HUT TNI, Jokowi Sematkan Bintang Yudha Dharma-Samkayanugraha