Soal Keputusan KPUD Halteng, Kuasa Hukum Muttiara-Berkah: Cacat Hukum
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 09:23 WIB
Permintaan Haerudin diamini pimpinan sidang. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan Sabtu hari ini (29/10) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
“Waktu musyawarah penyelesaian gugatan ini hanya 12 hari. Untuk itu, pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan sidang musyawarah ini dapat menyiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan musyawarah. Sehingga sidang ini dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Ketua Panwaslih Halteng Ubaidi.(JPG/rid/jfr/fri/jpnn)
WEDA – Kuasa Hukum Muttiara-Berkah, Fadli Tuanany menegaskan keputusan KPUD Halmahera Tengah (Halteng) yang mengugurkan pasangan bakal calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita