Soal Keputusan KPUD Halteng, Kuasa Hukum Muttiara-Berkah: Cacat Hukum
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 09:23 WIB

ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
Permintaan Haerudin diamini pimpinan sidang. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan Sabtu hari ini (29/10) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
“Waktu musyawarah penyelesaian gugatan ini hanya 12 hari. Untuk itu, pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan sidang musyawarah ini dapat menyiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan musyawarah. Sehingga sidang ini dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Ketua Panwaslih Halteng Ubaidi.(JPG/rid/jfr/fri/jpnn)
WEDA – Kuasa Hukum Muttiara-Berkah, Fadli Tuanany menegaskan keputusan KPUD Halmahera Tengah (Halteng) yang mengugurkan pasangan bakal calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah