Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Reza Indragiri: Ada Dua Kemungkinan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Reza menduga kasus kerangkeng manusia itu berkaitan dengan perdagangan orang.
Menurut Reza, jika terbukti ada praktik perbudakan orang di rumah tersebut, maka Terbit bisa disebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini adalah ihwal perdagangan orang," kata Reza kepada JPNN.com, Rabu (26/1).
Kendati demikian, selama dugaan TPPO belum terbukti, lanjut Reza, masih ada dua kemungkinan tujuan Terbit mengurung para pecandu narkoba itu.
"Dua kemungkinan, kejahatan atau pengobatan," ujar Reza.
Sebelumnya, KPK menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, simak selengkapnya.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan