Soal Keringanan Cicilan Kredit, OJK Dinilai Mengingkari Instruksi Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menilai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ateng menuturkan, DPP Organda mengkaji peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona, bahwa peraturan OJK, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.
Menurut Ateng dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.
Ateng mencermati dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar.
"Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19," ungkapnya
Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dari aturan tersebut.
"Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak?," tanyanya.
Dari kajian DPP Organda, hal Ini justru akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas.
Belum lagi pengusaha angkutan darat yg memiliki kredit di atas Rp10 miliar. Sekjen DPP Organda memandang justru pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman di atas Rp10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK.
Menurut DPP Organda padahal arahan Presiden Jokowi sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk menghindari PHK.
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK