Soal Keringanan Cicilan Kredit, OJK Dinilai Mengingkari Instruksi Presiden

Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan
Implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk menghindari PHK.
Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, Ateng berpandangan bahwa OJK telah mengingkari instruksi presiden.
Dalam hal ini Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona.
"Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona," katanya.
Karena itu, Sekjen DPP Organda dengan tegas meminta peraturan ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya tidak bermasalah.(chi/jpnn)
Menurut DPP Organda padahal arahan Presiden Jokowi sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk menghindari PHK.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK