Soal Keringanan Kredit, Jangan ada Syarat yang Memberatkan

Soal Keringanan Kredit, Jangan ada Syarat yang Memberatkan
Warga masih dikejar-kejar leasing untuk membayar cicilan kredit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemberian relaksasi kredit bagi pelaku sektor informal, seperti mitra pengemudi transportasi daring dan UKM belum berjalan mulus.

Mereka mempertanyakan niat baik perusahaan pembiayaan dalam menerjemahkan perintah Presiden untuk meringankan beban hidup mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu persyaratan yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan adalah diharuskan membayar sejumlah biaya yang merupakan sebagian angsuran/bunga mereka jika permohonan restrukturisasi kredit disetujui.

Di mana persyaratan ini memberatkan di tengah situasi pandemi dan ekonomi yang melemah.

Salah satu perusahaan pembiayaan yang menerapkan persyaratan serupa adalah Adira Finance, yang menetapkan pembayaran sebagian biaya angsuran sebesar Rp250 ribu per kontrak untuk pembiayaan motor bekas.

Kemudian Rp350 ribu per kontrak untuk pembiayaan motor baru, Rp1.500.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil baru dan Rp1.250.000.000 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas, jika permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan nasabahnya disetujui.

Persyaratan ini terpampang di situs resmi perusahaan pembiayaan tersebut, sehingga memunculkan anggapan ini berlaku untuk semua debitur, tanpa adanya assessment sebelumnya.

“Keringanan itu diberikan berdasarkan assessment terhadap nasabah untuk kemudian bisa ditentukan bentuk keringanan yang bisa diberikan. Tapi kalau tidak ada (assessment), ini ‘kan tidak obyektif. Hal yang seperti ini perlu dipantau oleh OJK agar bisa dipastikan stimulus dari pemerintah itu dilaksanakan dengan benar dan efektif,” ujar Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal.

Menurut Faisal, karena kebijakan stimulus ini adalah aturan baru, maka terdapat celah perusahaan pembiayaan untuk tidak mematuhinya.

Karena itu, dia mengimbau OJK memantau pelaksanananya serta membuka opsi reward dan punishment kepada mereka yang tidak mematuhinya.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa sektor informal, baik transportasi daring ataupun UMKM, merupakan sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja saat ini, sehingga keberadaan pelaku di sektor informal menjadi sangat vital bagi perekonomian nasional.

Faisal mencatat penyerapan tenaga kerja di UMKM mencapai 99 persen dari jumlah tenaga kerja yang ada saat ini.

“Penyerapan tenaga kerja di sektor informal yang besar ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja di sektor formal. Jika lapangan kerja di sektor formal tidak didapat, lalu pekerjaan di sektor informal pun semakin sulit, dikhawatirkan tingkat pengangguran dan kemiskinan akan meningkat,” paparnya.

Faisal menyarankan ada kerja sama antara perusahaan jasa transportasi daring dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk membahas pemberian keringanan bagi mitra pengemudinya.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan jika pihak asosiasi dengan difasilitasi oleh OJK sudah mencoba melakukan pembicaraan dengan pihak Gojek maupun Grab untuk membahas masalah pemberian keringanan ini.

Menurut dia, pihak perusahaan pembiayaan tidak hanya fokus keringanan pengemudi ojol saja, tetapi banyak nasabah lain yang terkena dampak penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah Covid-19.

Namun, dia menyatakan pihak perusahaan terbuka bagi mereka yang mau mengajukan keringanan.

“Datang saja, tapi (keringanan) tidak bisa benar-benar satu tahun penuh. Jadi ini bukan bebas hutang, lho, karena bunganya akan semakin berat. Kami lihat dulu bagaimana 3 bulan ke depan, lalu kami akan review lagi, " ujarnya.

Kebijakan kredit stimulus ini adalah aturan baru, maka terdapat celah perusahaan pembiayaan untuk tidak mematuhinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News