Soal Keringanan Kredit, Jangan ada Syarat yang Memberatkan
Senin, 13 April 2020 – 14:00 WIB

Warga masih dikejar-kejar leasing untuk membayar cicilan kredit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara itu, alih-alih mengkonfirmasi mengenai syarat pembayaran di muka oleh nasabah yang dinilai layak mendapat keringanan, pihak Adira Finance hanya menjelaskan jika program restrukturisasi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan hasil diskusi dengan APPI yang telah berkoordinasi dengan OJK.
Hingga per 9 April 2020, Adira Finance mengakui sudah menyetujui keringanan kredit bagi 6.417 nasabah dengan total nilai Rp302 miliar.(chi/jpnn)
Kebijakan kredit stimulus ini adalah aturan baru, maka terdapat celah perusahaan pembiayaan untuk tidak mematuhinya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga