Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK

Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
Ilustrasi - proses sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com - Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar dihadirkan sebagai saksi mahkota atau saksi sekaligus terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/10).

Saat persidangan, penasihat hukum Andi Ahmad bertanya kepada Alwin tentang rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dilakukannya kerja sama dengan smelter swasta.

Mulanya saksi Alwin ditanya apakah setiap keputusan bisnis yang dilakukan PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat pengawaan dari BPK.

"Pernah, setiap dua tahun," jawab Alwin, dikutip JPNN.com, Kamis (31/10).

Alwin kembali ditanya apakah pemeriksaan juga dilakukan pada tahun 2022.

"Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada tiga piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," jelasnya.

Alwin juga ditanya soal rekomendasi dari BPK yang menyebutkan bahwa kerja sama PT Timah dengan smelter swasta diperbolehkan guna mendorong produksi PT Timah yang tengah menurun kala itu.

"Sekitar tahun 2021, produksi PT Timah sudah sangat berkurang sampai ada anak usaha kami yang melakukan hilirisasi tidak kebagian logam. Salah satu rekomendasinya seingat saya, agar dilakukan kembali atu dijalankan kembali dengan cara yang lebih terbuka," kata Alwin.

Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar dihadirkan sebagai saksi mahkota atau saksi sekaligus terdakwa di sidang kasus korupsi timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News