Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Abdul Fickar Hadjar: Faktanya Ada Pelanggaran Hukum

Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Abdul Fickar Hadjar: Faktanya Ada Pelanggaran Hukum
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kerumunan massa pada kunjungan kerja Presiden Jokowi di NTT beberapa waktu lalu mengundang perhatian publik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, atas peristiwa tersebut, Jokowi telah melakukan tindak melawan hukum, yakni dengan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Ya pelanggaran prokesnya (protokol kesehatan) ada, tidak ada masker dan tidak jaga jarak dan prokes itu juga hukum," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Jumat (26/2) malam.

Meski kerumunan massa itu berlangsung spontanitas, menurut Abdul, hal tersebut tidak penting. Bagi Abdul, faktanya Jokowi telah melanggar hukum.

"Tidak penting mobilisasi atau spontanitas, yang pasti faktanya ada pelanggaran hukum," ujar Abdul.

Diketahui, kerumuman massa itu berujung pada pelaporan Jokowi ke Bareskrim Polri oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2).

Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. 

Laporan tersebut itu pun pada akhirnya tak diterima polisi. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi kerumunan massa pada kunjungan Presiden Jokowi di NTT, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News