Soal Kerumunan Suporter Persija, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar turut mengomentari kasus kerumunan suporter Persija Jakarta di Bundaran HI, Minggu (25/4) lalu.
Menurut Aziz, pihak yang berhak memberi sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu kewenangan pemerintah daerah untuk memberi sanksi," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (1/5).
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan, bilamana kasus kerumunan Jakmania tidak ada pelanggaran tentu tak perlu diberi sanksi.
"Tidak ada pelanggaran, ya, tidak perlu disanksi. Kalau pun ada sanksi, kan, macam-macam," ujar Aziz.
Polda Metro Jaya menetapkan BR sebagai tersangka kasus kerumunan pendukung Macan Kemayoran itu.
"Satu pemilik akun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (30/4).
Dia mengatakan BR memprovokasi The Jakmania berkumpul di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan Persija.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar turut mengomentari kasus kerumunan suporter Persija Jakarta di Bundaran HI, Minggu (25/4) lalu.
- Polisi Tangkap Belasan The Jakmania yang Rusak Rumah Warga di Sukabumi
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun Janji JIS Gratis untuk The Jakmania
- Jadi Cagub, Ridwan Kamil Janji Cintai Persija dan The Jakmania
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Pendiri The Jakmania Acungi Jempol Kepemimpinan Erick Thohir di PSSI