Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Seharusnya Masih Berstatus Terlapor
Rabu, 12 Oktober 2011 – 18:51 WIB
JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz Anshary dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, mengatakan, ada ketidakcermatan dalam pembuatan SPDP itu.
Menurutnya, semestinya Abdul Hafiiz adalah sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, mengingat kasus tersebut baru mulai ditangani. "Di sini jelas ya terlapor. Memang di sini ada dikatakan kurang cermat lah ya. Bahwa di dalam perihal sudah merupakan format yang kemudian tidak segera disesuaikan dengan substansi," ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/10).
Disebutkannya pula, melayangkan SPDP ke Kejaksaan memang merupakan sebuah keharusan bagi Polri dalam menangani laporan pidana. Penyidik Polri berkewajiban melayangkan SPDP sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak untuk dimintai keterangan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.
"Jadi sebelum mereka melakukan pemanggilan dan upaya paksa lain, SPDP harus sudah dikirim ke JPU. Sehingga jelaslah di dalam SPDP tidak harus serta merta memastikan seseorang sebagai tersangka," tambah Yoga.
JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya