Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Seharusnya Masih Berstatus Terlapor
Rabu, 12 Oktober 2011 – 18:51 WIB

Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Seperti diketahui, Kejagung menerima SPDP bernomer Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum yang menyebut Abdul Hafiz sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. SPDP ini sendiri merupakan tindak lanjut atas laporan Abdul Sukur Mundar pada 4 Juli lalu.
Abdul Sukur merupakan calon legislatif dari Partai Hanura. Laporannya terkait dugaan berkurangnya perolehan suara Abdul Sukur dalam pemilu legislatif lalu.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa