Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Seharusnya Masih Berstatus Terlapor
Rabu, 12 Oktober 2011 – 18:51 WIB
Seperti diketahui, Kejagung menerima SPDP bernomer Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum yang menyebut Abdul Hafiz sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. SPDP ini sendiri merupakan tindak lanjut atas laporan Abdul Sukur Mundar pada 4 Juli lalu.
Abdul Sukur merupakan calon legislatif dari Partai Hanura. Laporannya terkait dugaan berkurangnya perolehan suara Abdul Sukur dalam pemilu legislatif lalu.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!