Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru

Seharusnya Masih Berstatus Terlapor

Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
Seperti diketahui, Kejagung menerima SPDP bernomer Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum yang menyebut Abdul Hafiz sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. SPDP ini sendiri merupakan tindak lanjut atas laporan  Abdul Sukur Mundar pada 4 Juli lalu.

Abdul Sukur merupakan calon legislatif dari Partai Hanura. Laporannya terkait dugaan berkurangnya perolehan suara Abdul Sukur dalam pemilu legislatif lalu.(zul/jpnn)

JAKARTA — Mabes Polri memberikan klrafifikasi terkait penyebutan status tersangka kepada Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) Abdul Hafiz


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News