Soal Khofifah, KPU Pusat Pilih Tunggu Putusan Hukum
Senin, 22 Juli 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum bersedia menanggapi lebih jauh langkah pasangan Khofifah Indarparwansa-Herman S Sumawiredja menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan KPU Jatim tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilukada Jawa Timur. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, lebih baik bagi KPU untuk menunggu putusan PTUN maupun DKPP.
“KPU menanti proses itu selesai. Nanti kalau sudah selesai baru kita tahu langkah berikutnya yang kita ambil. Kalau ternyata tidak terbukti (yang dituduhkan Khofifah,red) ya kita nggak perlu bersikap,” katanya di Jakarta, Senin (22/7).
Apakah sikap KPU pusat itu merupakan bentuk dukungan kepada KPU Jatim yang mencoret pencalonan Khofifah-Herman? Husni dengan tegas membantahnya. “Kalau KPU pusat tidak dukung mendukung, itu partai politik,” ujarnya.
Sebelumnya Khofifah yang berpasangan dengan Herman S Sumawiredja, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan terhadap KPU Jawa Timur ke PTUN Surabaya pada Jumat (19/7). Langkah tersebut dilakukan setelah pasangan yang diusung PKB dan partai-partai kecil lainnya itu menganggap KPU Jatim bertindak tidak netral dalam menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum bersedia menanggapi lebih jauh langkah pasangan Khofifah Indarparwansa-Herman S Sumawiredja
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang