Soal Khofifah, KPU Pusat Pilih Tunggu Putusan Hukum
Senin, 22 Juli 2013 – 22:00 WIB
Khofifah dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi salah seorang peserta Pilgub setelah KPU Jatim melakukan voting. Karena itu selain menggugat ke PTUN, tim kuasa hukum juga mengadu ke DKPP. Dalam pengaduannya ke DKPP, kubu Khofifah-Herman menduga KPU Jatim telah menyalahi kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada hilangnya hak politik warga negara.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum bersedia menanggapi lebih jauh langkah pasangan Khofifah Indarparwansa-Herman S Sumawiredja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Nurdin Halid Sebut Poltracking Mengutamakan Objektivitas & Kejujuran
- Masyarakat Bintan Dukung Ansar Ahmad Melanjutkan Keberhasilan Program Rumah Singgah
- Chat Grup WA Terbongkar, Saiful Mujani Akui Mengincar Poltracking Indonesia
- Anthon Sihite Optimistis Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni Mendapat Dukungan warga Kota Bekasi
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran