Soal Khofifah, KPU Pusat Pilih Tunggu Putusan Hukum
Senin, 22 Juli 2013 – 22:00 WIB

Soal Khofifah, KPU Pusat Pilih Tunggu Putusan Hukum
Khofifah dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi salah seorang peserta Pilgub setelah KPU Jatim melakukan voting. Karena itu selain menggugat ke PTUN, tim kuasa hukum juga mengadu ke DKPP. Dalam pengaduannya ke DKPP, kubu Khofifah-Herman menduga KPU Jatim telah menyalahi kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada hilangnya hak politik warga negara.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum bersedia menanggapi lebih jauh langkah pasangan Khofifah Indarparwansa-Herman S Sumawiredja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang