Soal Kisruh THR PT Haleyora Power, Disnakertrans Jabar Beri Tanggapan Begini

Soal Kisruh THR PT Haleyora Power, Disnakertrans Jabar Beri Tanggapan Begini
Tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh tunjangan hari raya (THR) yang melanda PT Haleyora Power ternyata sudah diperiksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

Dalam dokumen pemeriksaan disimpulkan, pemasok tenaga alih daya PLN tersebut tidak melanggar aturan.

Dokumen tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Asep Cucu menunjukkan kesimpulan itu.

Dihubungi pada Jumat (11/6/2021), Asep hanya menanyakan sumber yang memberikan dokumen tersebut. Ia tidak menyangkal isi dokumen.

“Saudara sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun demikian sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemberi kerja atau penerima pekerjaan yang menyangkut kepentingan dan hak tenaga kerja sebelum diberlakukan wajib dilakukan sosialisasi, atau diberitahukan kepada seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali,” demikian tertulis di dokumen hasil pemeriksaan itu.

Pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan PT Haleyora Power sudah memenuhi kewajiban.

Pemeriksaan itu sudah memenuhi ketentuan soal ketenagakerjaan di Indonesia.

“Laporan ke Dinas Tenaga Kerja lebih baik dibandingkan langkah lain. THR hak para pegawai, kewajiban perusahaan membayarkan THR keagamaan sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan PT Haleyora Power sudah memenuhi kewajiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News