Soal Kontroversi Irjen Andi Rian, Bambang Rukminto Singgung Manajemen SDM Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kontroversi terkait promosi jabatan Irjen Andi Rian Djajadi menjadi Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga melontarkan kritik terhadap Irjen Andi Rian yang dianggap tidak profesional terkait penanganan kasus
Bambang menilai promosi jabatan Andi Rian merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri. Terlebih lagi perwira tinggi Polri itu diduga terseret dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno, pelapor kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille.
"Saya sampaikan promosi Andi Rian sebagai kegagalan manajemen SDM di tubuh Polri," kata Bambang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (4/11).
Selain itu, penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang terjadi saat Andi menjabat dirtipidum Bareskrim Polri juga belum tuntas.
"Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya (Andi, red) juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, kenapa tiba-tiba dipromosikan," ucap Bambang.
Selain itu, saat masih di Bareskrim, Irjen Andi Rian juga menjadi sorotan publik atas gaya hidupnya yang dianggap hedonisme. Hal tersebut dinilai Bambang kian menguatkan asumsi yang berkembangan di masyarakat terkait dugaan pemerasan.
"Bahwa pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," ujar Bambang.
Bambang Rukminto menilai promosi jabatan Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel bentuk kegagalan manajemen SDM Polri. Begini analisisnya.
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi